Suara Wanita, Aurat?


Masalah suara wanita sudah banyak diperbincangkan oleh kalangan ulama, apakah itu aurat atau tidak? Masalah ini masuk kepada masalah kepribadian wanita itu sendiri, sebagaimana wanita sangat dihormati, sehingga segala sesuatu yang dilakukukannya sangat diperhatikan dibanding laki-laki.
Secara hakikat, islam mengharamkan segala perbuatan yang mengundang kepada fitnah, begitu juga dengan masalah yang akan kita bahas ini. Masalah suara wanita dalam al Quran diqiyaskan dengan suara gelang kaki wanita ketika dibunyikan dan sengaja ingin diperdengarkan oleh para kaum adam, sebagaimana Allah berfirman;
وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
"Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan".

Ayat diatas menjelaskan tentang perhiasan wanita yang ada di pergelangan kaki. Allah Subhanallahu wa Ta'ala melarang bagi para wanita yang memakai dan sengaja membunyikan untuk diperdengarkan kaum adam yang dilewatinya. Begitu juga dengan suara wanita, jika sengaja dibuat-buat keras agar para kaum adam tergoda, maka itu tidak boleh dilakukan.

Ulama Syafii mengatakan bahwa suara wanita bukan aurat, karena wanita punya hak dalam bersuara keras, seperti para wanita yang melakukan jual-beli dan bersyahadat, berdakwah, dan segala hal yang mengharuskan ia bersuara keras agar bisa didengar banyak orang. Hal ini tidak bisa dilakukan kecuali dengan suara yang lantang. Al Alusi mengatakan dalam kitabnya, Ruh al Ma'ani sebagaimana pendapat ulama Syafi`i; bahwa suara wanita bukanlah aurat, hanya saja, suara yang keras dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah. Maka, jika kiranya aman dari fitnah maka suara wanita tidak aurat.

Terus, ada ga sih batasan suara wanita?
Sebagaimana yang sudah dijelaskan diatas, bahwa wanita boleh bersuara keras, tidak ada batasan, tapi seperlunya aja, dan tidak ada maksud untuk diperdengarkan kaum adam yang membuatnya timbul hawa nafsu. Adapun kaitannya dengan laki-lakinya yang terasa tergoda atau tidak, itu hanya Allah yang Maha Tahu, yang terpenting para wanita berusaha untuk menjaga suaranya ketika berbicara keras agar tidak timbul fitnah dan tidak mengundang syahwat lawan jenisnya. Wallahu a'lam.


Bahan Rujukan:
1. Tafsir Ayat al Ahkam, Prof Dr Muhammad Ali as Sayas
2. Tafsir Ayat al Ahkam, Syaikh Muhammad Ali as Shobuni
Category:

0 comments:

Post a Comment